![]() | |
|
Pengantar
Jenjang
pendidikan pramuka penegak terdiri dari tamu ambalan, calon penegak, penegak
bantara, penegak laksana, pramuka garuda dan pelepasan masa penegak. Jenjang
pendidikan ini disebut dengan perjalanan bakti atau perjalanan yang menunjukan
kualitas bakti seorang pramuka pada usia 16 - 20 tahun meliputi baik bakti bagi
diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun bangsanya. Perjalanan bakti bukan
semata-mata sebagai wujud pembuktian penguasaan kompetensi seorang penegak
untuk mencapai sejumlah syarakat kecakapan umum, khusus dan garuda. Namun ada
hal yang lebih penting dari itu semua, karena pada dasarnya perjalanan bakti penegak
menunjukan sebuah wujud kualitas pengabdian seorang pramuka usia penegak kepada
diri sendiri, keluarga, masyaraat dan bangsanya. Konsep perjalanan bakti
merupakan implementasi dari pendekatan pendidikakan "learning by doing, learning
by experience, learning by process".
Hal Inilah yang mampu mejadi suatu nilai lebih dalam pendidikan kepramukaan,
yang senatiasa terus dilestarikan dan diimplementasikan.
Tamu Ambalan :
Berasal dari
Pramuka Penggalang yang berusial 16 tahun, Remaja Indonesia yang berusia 16
tahun atau Tamu Ambalan pindahan dari
Ambalan lain. Lama menjadi tamu ambalan lebih kurang 3 bulan. Selama menjadi
Tamu Ambalan yang bersangkutan diberi kesempatan menyesuaikan diri (masa
orientasi) dengan Gugusdepan dan Tata Adat Ambalan. Para anggota ambalan diberi
kesempatan untuk menilai dan membantu Tamu Ambalan dalam masa orientasi ini.
Calon Penegak :
Calon Penegak
adalah tamu ambalan yang telah selesai melakukan masa orientasi dengan sukarela
menyatakan diri sanggup mentaaati peraturan organisasi dan tata adat ambalan
serta diterima oleh seluruh anggota ambalan untuk menjadi calon penegak. Lama
menjadi calon penegak lebih kurang 6 bulan. Perpindahan status dari tamu
ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog
yang mengandung nilai-nilai pendidikan antara calon penegak dengan kakak
pembina dan anggota ambalan lainnya.
Calon penegak
harus mawas diri, menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya
yang masih terbatas seperti :
- tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah ambalan
- mempunyai hak bicara dalam diskusi pertemua dan musyawarah
- disiplin mengikuti berbagai program latihan dan kegiatan ambalan
- berkewajiban menyelesaikan SKU Penegak Bantara
- berkewajiban ikut menjana nama baik ambalan
Penegak Bantara :
Penegak Bantara
adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU Penegak Bantara dan telah
menunjukan dirinya taat kepada tata adat ambalan. Perpindadahan dari calon
penegak ke penegak bantara dilaksanakan melalui upacara pelantikan dengan
mengucapkan janji Tri Satya dan berhak memakai tanda pengenal Penegak Bantara.
Selama menjadi Penegak Bantara akan diberi kesempatan latihan untuk membaktikan
diri pada masyarakat sebagai media membangun kepribadian yang kuat. Seorang
Penegak Bantara wajib melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya, terutama untuk:
- menyelesaikan SKU Penegak Laksana agar dapat dilantik menjadi Penegak Laksana
- menempuh SKK (syarat kecakapan khusus) sesuai dengan minat dan bakat untuk memperoleh TKK mengembangkan minat dan bakatnya di Satuan Karya untuk mengembangkan ketrampilan vokasionalnya jika ada kesempatan mengikuti Kursus Pembina Mahair sehingga dapat menjadi Pembantu Pembina di perindukan siaga maupun pasukan penggalang.
- berperan serta membantu kegiatan Kwartir dengan cara menjadi Anggota Dewan Kerja, Sangga Kerja atau jenis-jenis kepantiaan lain yang dibentuk Kwartir.
- berupaya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kwartir baik tingkat ranting, cabang, daerag, nasional dan internasional.
Penegak Laksana:
Penegak Laksana
adalah penegak bantara yang telah menyelesaikan SKU Penegak Laksana dan telah
dilantik menjadi Penegak Laksana. Perpindadahan dari Penegak Bantara ke Penegak
Laksana dilaksanakan melalui upacara pelantikan dengan mengucapkan janji Tri
Satya dan berhak memakai tanda pengenal Penegak Laksana. Selama menjadi Penegak
Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti pada masyarakat dan juga
memimpin kegiatan ambalan. Seorang Penegak Laksana wajib melanjutkan latihan
dan kegiatan lainnya bahkan terus didorong untuk mengembangkan potensi diri
secara optimal, dengan cara :
- menambah jumlah jenis dan bobot SKK yang berhasil diraih
- memperdalam dan memperluas keikutsertannya dalam Satuan Karya
- mengikuti kursus - kursusu yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka
- meningkatkan perannya dalam menjadi Pembantu Pembina di Perindukan Siaga maupun Pasukan Penggalang
- Meningkatkan peran dalam membantu kegiatan Kwartir dengan cara menjadi Anggota Dewan Kerja, Sangga Kerja atau jenis-jenis kepantiaan lain yang dibentuk Kwartir.
- berupaya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kwartir baik tingkat ranting, cabang, daerag, nasional dan internasional.
Penegak Laksana
yang telah mamasuki usia 21 tahun maka akan dilepas menjadi Purna Penegak
dengan upacara sederhana. Kepadanya diberikan pilihan apakah akan 2/3
melanjutkan pengabdiannya sebagai Pembantu Pembina, apakah akan terus
mengembangkan diri lagi dengan berpindah ke Racana Pandega atau bahkan dengan
mantap dan merasa sudah cukup bekal untuk mengabdi dan berkarier di tengah
masyarakat luas.
Sumber :
Buku Rujukan
KPDK DKD DIY tahun 1988 dengan revisi seperlunya - admin.
diakses tanggal : 9 Agustus 2018
Pukul 14.32 WIB

Post a Comment